BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia,
terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara defenitif
“hak” merupakan unsurnormatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi
kebebasan,kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur sebagai berikut :
·
Pemlilik hak
·
Ruanglingkup penerapan
·
Pihak yang bersedia dalam penerapan hak
(JamesW. Nickel, 1996) ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar
tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi.
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama
hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena menanya tanpa
ketentuan hukum yang ada, jelas, adil. Dan benar sehingga harus di hormati,
dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi
manusi tersebut merupakan pemberian Tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi
manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum.
Untuk
mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan Bersama lewat jalur
konstitusional dan politik yang ada.
Tiap
manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama
baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaan berbicara, hak
keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang mempengaruhi sikap tindakannya.
Dipandang dari satu segi, motif laku perbuatan manusia dapat dipulangkan kepada
hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak itu, adalah kewajiban bagi individu
lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu terhadap hak individu
lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak
individu tersebut. Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM.
1.2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam makalah
ini adalah :
·
Pengertian HAM
·
Sejarah perkembangan HAM
·
Islam dan HAM
·
Pelanggaran dan pengadilan HAM
1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah :
·
Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
·
Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep
Islam
·
Agar mahasiswa tidak salah persepsi
mengenai makna HAM itu sendiri
·
Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan
menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari
1.4 Metode Penulisan Makalah
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis
melakukan metode penelaahan
melalui studi pustaka dan bahan bacaan
dari media lainnya yang bertujuan untuk
melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan
makalah ini.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial
bagi Seluruh Indonesia)
Inti
sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan
Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan
wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia,
yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan
hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya
sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam
pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya
hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila
kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya
oleh karena itu inti sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi
keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini
mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia
monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia
sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan
Negara lain (lingkup internasional) Dalam lingkup nasional realisasi keadilan
diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
1. Keadilan
distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara
wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajibmembagi-bagikan terhadap
warganya apa yang telah menjadi haknya.
2. Keadilan
bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara.
Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan
terhadap negaranya.
3. Keadilan
komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya,
atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
serta melindungi
seluruh warganya dan seluruh wilayahnya,
mencerdaskan seluruh warganya.
Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut
sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip
ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa
di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain itu secara kejiwaan cita-cita
keadilan tersebut juga meliputi seluruh
unsur manusia, jadi juga bersifat
monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk
memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik
dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi
hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan
Tuhannya.
2.2 Pengertian
Dan Hakikat HAM
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur
sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya
dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang
secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat
pada
semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis
atau
status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang
universal,
dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM
membutuhkan
empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang
untuk
menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil
kecuali
sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu. misalnya,
hak
asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan,
dan eksekusi. (wikipedia)
HAM
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
asasi
manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
sebagainya.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sajak
lahir
sebagai anugrah dari Tuhan YME; bukan dari pemberian manusia atau
lembaga
kekuasaan. Hak dasar meliputi hak hidup, hak merdeka dan hak milik.
Hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya,
singga sifatnya suci.
Menurut
Teaching Human Rights yang di terbitkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(PBB), Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk
memperoleh dan melakukan segala
sesuatu
yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut
ekstensinya
sebagai manusia akan hilang
Hak
asasi manusia ini tertuang dalam undang-undang No. 39 tahun 1999
tentang
HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat
dan keberdaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugarah-Nya
yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan lindungi oleh
Negara
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan
harkat
dan martabat manusia
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar
hak
asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran Ham di indonesia
masih
banyak terjadi dan belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan
dunia
Ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Di
dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa,
“semua manusia dilahirkan sama dan bebas dalam martabatdan hak.
Mereka
di karuniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia
dalam semangat persaudaraan.”
Konsep
dasar hak asasi manusi menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai
dua
demensi yaitu :
1. Dimensi
universalitas, yakni subsitansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya
bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu di butuhkan oleh siapa saja dan
dalam aspek kebudayaan di manapun itu berada, entah itu dalam kebudayaan Barat
maupun Timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan
selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain
hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia
sebagai manusia, jadi sajauh mana manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan
karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki.
2. Dimensi
kontektualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari
tempat berlakunya hak asasi manusia tersebut.
Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia
dapat diterapkan secara efektif. Sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu
memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi
manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam
pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di Barat
maupun di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak
individu yang ada didalamnya. Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM
diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa
HAM merupakan hakyang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugrah dari Allah SWT yang harus di hormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Dengan
demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga
keselamtan ektensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan
denga kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi
HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah
(aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) bahkan negara. Jadi dalam
memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh
merusak kepentingan orang banyak. Oleh karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan
penghormatan terhadap
HAM harus diikuti dengan pemenuhan
terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAN (tanggung jawab asasi manusia)
dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, dan bernegara. Jadi dapat
di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM
yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM,
KAM dan TAM) yang melakat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global
tidak berjalan secara seimbang, dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan,
anarkisme dan kesewenangan-wenangan dalam kehidupan umat manusia.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas,
dapat di tarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM
yaitu :
A. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli maupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis;
B. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamni, ras, agama, pandangan
politik atau asal usul sosial dan bangsa;
C. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai
D. HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (
Mansour Fakih, 2003 ).
2.3 Sejarah
Dan Perkembangan HAM
Istilah
hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis
tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen artinya hak
hak asasi manusia dan warga negar Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal dengan
seboyan liberte, egalite dan fraternite.
Latar
belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena adanya
keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaan sebagai
akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan,
ketidakadilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia sebagai berikut:
1. Tahun
2500 SM-1000 SM Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi
Musa memerdekan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’un agar bebas dari
kesewenangan hukum hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menentapkan
ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
2. Tahun
600 SM di Athena ( Yunani ) Solon yang telah menyusun Undang undang yang
menjamin keadilan bagi setiap warganya untuk itu ia membentuk hekiaea, yaitu
mehkamah keadilan untuk melindungi orang orang miskin dan majelis rakyat atau
eklesia.
3. Tahun
527 SM-322 SM Kaisar Romawi Flanvius Anacius, justianu, melakukan
peraturan hokum modern yang
termodifikasi yaitu Corpus Iuris sebagai jaminan kedilan dan hak asasi manusia.
4. Socrates
(469-399 SM), Plato (429-374 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf
Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manuisa. Mereka mengajarkan untuk
mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan
kebijaksanaan
5. Tahun
30 SM Kitab injil di bawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah laku
manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama
manusia.
6. Tahun
600 Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanit dari
penindasan bangsa Quraisy. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi,berbuat adil, tidak boleh
memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.
7. Tahun
1215 abad 17-19 Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara
revolusioner dibidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris
yang berisi pembatsan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, pelopornya John
Locke dan Thomas Aquino.
8. Tahun
1679 Lahir piagam ham, yaitu Hobeas corpus Act yang isinya jaminan kebebasan
warga negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenang terhadap rakyat.
9. Tahun
1689 Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi tetntang undang
undang tentang hak-hak asasi kebebasan warga negara. Adapun pengaturan HAM yang
terdapat dalam piagam tersebut adalah:
A. Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen
B. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan perndapat
C. Pajak,
undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
D. Hak
warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing masing
E. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja
10. Tahun
1776 Declaration on Independence di Amerika, yaitu deklarsi kemerdekaan yang di
umumkan secara aklamasi oleh 13 Negara bagian lainnya. Deklarasi ini merupakan
piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa semua bangsa di
ciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta”.
11. Tahun 1789 Lahir piagam Declarasi des droid de
L’homme et du Citoyem yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga
negara hasil revolusi Prancis d bawah kepemimpinan Jendral Laffayette dengan
semboyan Liberte (kemerdekaan) , egalite (Persamaan), Fraternite
(persaudaraan). Diprakarsai oleh JJ. Rousseau, Voltaire. Montesque.
12. Tahun
1941 Atlantik Charter yang lahir pada saat berkobarnya perang dunia II dengan
pelopor FD. Roosevelt, mengusulkan empat
kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang pling
pokok dan mendasar yang isinya:
A. Kebebasan
untuk berbicara dan mengemukanan pendapat
B. Kebebasan
untuk beragama
C. Kebebasan
dari rasa takut
D. Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan
13. Tahun
1948 Lahirnya piagam hak asasi manusia sedunia atau Universal Declaration of
Human Right.
2.4 Macam
Macam Bentuk HAM
1. Menurut
rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia universal
deklarasion of human rights yang di tetapkan PBB pada 10 Desember 1948. Hak
Asasi Manusia terbagi kedalam beberap jenis, yaitu hak personal( hak jaminan
pribadi), hak legal ( hak jaminan perlindungan hokum), hak sipil dan politik,
hak subtensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan ) serta
hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik
yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat :
A. Hak
untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
B. Hak
bebas dari perbudakan dan penghambaan
C. Hak
bebas penyiksaan
D. Hak
untuk memperoleh pengakuan hokum dimana saja secara pribadi
E. Hak
untuk pengampunan hokum secara efektif
F. Hak
bebas dari penangkapan penahanan atau pembuangan yang sewenang- wenang
G. Hak
untuk peradilan yang indefenden dan tidak memihak
H. Hak
untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
I.
Hak bebas dari campur tangan yang
sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun
surat-surat
J. Hak
bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
K. Hak
atas perlindungan hokum terhadap serangan semacam itu
L. Hak
bergerak
M. Hak
memperolah suaka
N. Hak
atas satu kebangsaan
O. Hak
untuk menikah dan membentuk keluarga
P. Hak
untuk mempunyai hak milik
Q. Hak
bebas berfikir, berkesadaran , dan beragama
R. Hak
bebas berfikir dan menyatakan pendapat
S. Hak
untuk berhimpun dan berserikat
T. Hak
untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap
pelayanan masyarakat.
2. Secara
umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam:
A. Hak
asasi pribadi (personal rights)
B. Hak
mengeluarkan pendapat
C. Hak
menikah
D. Hak
untuk memeluk agama
E. Hak
untuk kebebasan untuk bergerak
F. Hak
asasi politik
G. Hak
mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol
H. Hak
ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu
I.
Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan
kebijakan umum c. Hak asasi ekonomi
J. Hak
mendirikan koperasi
K. Hak
menjual, membeli, dan menyimpan barang
L. Hak
mendirikan badan usaha swasta
M. Hak
mengadakan transaksi bisnis
N. Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemberitahuan
( rights of legal aquality )
O. Hak
untuk menjadi pejabat
P. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
Q. Hak
perlindungan hokum
R. Hak
sosial budaya ( sosial and cultural rights)
S. Hak
mendapatkan pendidikan
T. Hak
menikmati hasil kebudayaan
U. Hak
untuk mengembangkan kebudayaan
V. Hak
untuk mendapatkan kehidupan yang layak f. Hak untuk mendapatkan prosedur hukum
yang benar (procedural rights)
W. Hak
untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahan penangkapan ,
penggeledahan dan razia
X. Hak
untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses pengadilan
3. Sementara
itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang
terdiri dari hak:
A. Hak
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
B. Hak
kedudukan yang sama didalam hukum
C. Hak
kebebasan berkumpul
D. Hak
kebebasan beragama
E. Hak
penghidupan yang layak
F. Hak
kebebasan berserikat
Hak memperoleh pengajaran atau Pendidikan
4. Sementara
itu secara operasional beberapa bentuk ham yang terdapat dalam UU No.39 tahun
1999 tentang HAM sebagai berikut:
A. Hak
untuk hidup
B. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
C. Hak
mengembangkan diri
D. Hak
memperoleh keadilan
E. Hak
atas kebebasan pribadi
F. Hak
atas rasa aman
G. Hak
atas kesejahteraan
H. Hak
turut serta dalam pemerintahan
I.
Hak wanita
J.
Hak anak.
2.5 Peraturan
Perundang-Undangan Tentang Perlindungan HAM di Indonesia
Pemerintah
mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk
melindungi HAM di Indonesia yaitu:
1. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
2. UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3. Keputusan
Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
4. PP
No. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat
5. PP
No. 3 tahun 2002 tentang kompensansi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban
perlanggaran HAM yang berat
2.6 Upaya
Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Berikut
beberapa langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan
negara indonesia adalah:
1. Sosialisai
hak asasi manusia.
Adalah memasyarakatkan hak asasi manusia
di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan adalah:
A. Agar
manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia
B. Tumbuhnya
kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia
C. Mempercepat
proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan
sewenang-wenang
2. Pendidikan
HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nilai hak
asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia sejak
dini, pada sekolah, kampus, dan media massa.
3. Advokasi
HAM
Adalah dukungan, pembelaan, atau upaya,
dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk
menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan
masyarakat yang adil dan sederajat
4. Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia,
maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM). Komisi
ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.
5. Pelestarian
budaya (tradisi lama)
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan
hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak
asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada
seluruh masyarakat.
6. Pemberdayaan
hokum
Untuk menegakkan hak asasi manusia harus
ada kesiapan structural dan kultur politik yang lebih demokratis.
7.
Rekonsiilasi nasional
Cara lain yang di tempuh untuk menegakkan
hak asasi manusia adalah membentuk komisi kebendaharaan dan rekonsiliasi yang
di bentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi lembaga ekstra
yuridis untuk menegakkan kebenaran mengungkap penyalahgunaan kekerasan dan
pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.
2.7 Tantangan
dan Hambatan Dalam Penegakan HAM
Hambatan
dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia
adalah:
A. Masalah
ketertiban dan keamanan sosial
B. Rendahnya
kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang di miliki orang lain
C. Terbatasnya
perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada
D. Adanya
dikotomi antara individualisme dan kolektivisme
E. Kurang
berfungsinya lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
1. Dilihat
dari aspek-aspek kehidupan :
A. Faktor
sosial budaya
B. Adanya
stratifikasi dan status sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan, dan sebagainya)
C. Masih
adanya konfilk horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan hal-hal sepele
D. Norma
adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM
2. Faktor
komunikasi dan informal
Letaak geografis Indonesia yang luas,
sulitnya komunikasi antar daerah
sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepntingan sosialisasi yang terbatas.
3. Faktor
kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan
yang sama tentang perlunya HAM,
adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.
4. Faktor
aparat dan penindakannya
Masih ada aparat yang secara pribadi mengabaikan
prosedur kerja yang sesuai dengan
HAM tingkat penididkan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas”
untuk memperkaya diri masih terjadi adanya
penyimpangan (KKN)
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Adapun
saran dari pada kami:
1. Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri.
2. Kerjasama
antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
3. Kita
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh
orang lain
4. Pemerintah
khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan
masalah pelanggaran HAM.
5. Pemerintah
harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
6. Pelanggaran
hak asasi manusia di negara Indonesia seharusnya ditanggapi dengan cepat dan
tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
7. Dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Ubaedillah, Abdul Rozak. 2003. Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education).
Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Revisi).
ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
A.
Ubaedillah dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Ketiga). ICCE UIN Syarif
Hidayatullah. Jakarta.
Dede
Rosyada dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Muhamad
Erwin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Edisi Revisi).
Refika Aditama. Bandung.
Sutoyo.
2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Graha Ilmu.
Yogyakarta.
http://www.academi.com
http://en.wikipedia.org
http://www.slideshare.net
http://www.academia.edu
http://www.scribd.com
https://deluk12.wordpress.com/makalah-ham/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar