Jumat, 24 April 2020

KARAKTER KEADILAN DALAM WAWASAN NUSANTARA


PENDAHULUAN
Wawasan nusantara merupakan cara pandang terhadap bangsa Indonesia dengan orientasi menjaga kesatuan dan persatuan untuk mencapai tujuan nasional. Pengertian mengenai wawasan nusantara sebenarnya ada beberapa versi. Istilah wawasan mengandung arti cara pandang dan pengetahuan. Nusantara adalah nama lain dari Indonesia. Secara etimologis, wawasan berarti wawas atau melihat dan nusantara berarti deretan pulau-pulau atau kepulauan. Kita tidak perlu ambil pusing terhadap definisi wawasan nusantara yang diturunkan secara etimologis. Secara singkat kita bisa katakan bahwa pengetahuan tentang Indonesia merupakan suatu bentuk wawasan nusantara. Dalam wawasan nusantara juga memiliki asas asas yang menopang atau menjadi suatu ciri dan karakter pada wawasan ini


KARAKTER KEADILANDALAM WAWASAN NUSANTARA

karakter adalah nilai-nilai yang khas, baik watak, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebijakan yang diyakini dan dipergunakan sebagai cara pandang, berpikir, bersikap, berucap dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
Dari karakter yang ada pada diri manusida, terdapat nilai-nilai karakter berdasarkan budaya dan bangsa seperti religious, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat atau komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.
Karakter di ambil dari bahasa Inggris character, yang juga berasal dari kata yunani Character . Awalnya kata ini digunakan untuk menandai hal yang mengesankan dari koin (keping uang). Belakangan secara umum istilah character digunakan untuk mengartikan hal yang berbeda antara satu hal dengan yang lainnya, dan akhirnya juga digunakan untuk menyembut kesamaan kualitas pada tiap orang yang membedakan dengan kualitas lainnya.
            Dalam istilah modern, di tekankan pada perbedaan dan individualitas yang cenderung menyamakan istilah karakter dengan personalitas. Personalitas atau kepribadia dapat di pahami sebagai organisasi dinamis pada individu tempat sistem psikofisikal menentukan penyesuaian unik terhadap lingkungannya. Kepribadian juga merupakan tingkah laku yang bisa kita lihat sebagai hasilkondisi individu dan struktur situasi psikologis.  Intinya, pola tingkah laku dan perbuatan pada cara seseorang dalam merespon situasi yang menunjukan konsistensi tertentu, biasanya kita pahami sebagai karakter dan kepribadiannya.
            Misalnya, ketika kita melihat seseorang yang selalu menangis ketika mendapat masalah, kita akan mengatakan bahwa karakter orang tersebut adalah cengeng. Jika kita sering melihat seseorang selalu marah saat ada masalah dan sesuatu menimpanya, kita akan melihat pola – pola rosponsnya secara ajeg dan kita katakan bahwa kepribadiannya adalah pemarah.
            Istilah karakter untuk menilai kepribadian manusia memiliki sejarah yang panjang. Masing-masing masyarakat dalam perjalanan sejarah dulu mengaitkan karakter dengan nilai-nilai filsafat.
            Di zaman modern, karakter manusia menjadi kajian antropologis dan psikologis yang mendalam. Dalam hal ini karakter manusia memilik keunikan yang membedakannya dengan binatang karena manusia telah mampu mengembangkan dirinya melampaui determinisme natural (alam).
            Perkembangan kebudayaan sering berkaitan dengan karakter dan kepribadian individu. Istilah karakter juga menunjukan bahwa tiap-tiap sesuatu memiliki perbedaan. Dalam istilah modernnya, tekanan pada istilah perbedaan (distinctiveness) atau individualitas cenderung membuat kita menyamakan antara istilah karakter dan personalitas. Orang yang memiliki karakter berarti pemilik kepribadian.
            Istilah kepribadian juga berkaitan dengan istilah karakter, yang diartikan sebagai totalitas nilai yang mengarahkan manusia untuk menjalani hidupnya. Jadi, ia berkaita dengan sistem nilai yang dimiliki oleh seseorang. Orang yang matang atau dewasa biasanya memiliki konsistensinya dalam karakter. Ini merupakan akibat keterlibatannya secara aktif dalam proses pembangunan karakternya. Jadi, karakter dibentuk oleh pengalaman hidup. Pada akhirnya tatanan dan situasi kehidupanlah yang menentukan terbentuknya karakter masyarakat kita. Untuk menilai oang lain, orang akan melihat kepribadiaannya. Umumnya, kepribadian baik itu menyenangkan dan menarik. Sedangkan, kepribadian buruk itu menjengkelkan dan menimbulkan rasa tidak suka.
            Jika kebudayaan merupakan pola-pola yang mengatur tiap anggotanya yang merupakan sosok yang memiliki kepribadian masng-masing, ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, kepribadian manusia akan di tentukan oleh budayanya karena ia harus menyesuaikan diri dengan pola-pola pikir dan tingkah laku yang ada. Kedua, masyarakat dan kebudayaannya merupakan abstaksi prilaku manusia. “kepribadian masing-masing manusia mencerminkan kepribadian bangsa”, begitulah kita sering mendengarnya.
Bangsa yang terbelakang, yang tak jelas arahnya, biasanya semakin bayak di penuhi individu individu, terutama pemimpinnya, yang kepribadiannya buruk, korupsi, manipulasi, hanya jual citra diri. Pragmantis, dan instan dalam membuat kebijakan. Percayalah, bangsa ini akan hancur karena kepribadiannya semakin rusak.
Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa karakter itu berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi “positif” bukan netral. Jadi orang berkarakter adalah orang yang mempunyai kualitas moral (tertentu) positif.
Artinya kesesuaian dalam mendapatkan hasil berdasarkan usaha yang telah dilakukan termasuk mendapatkan apa yang telah menjadi hak.
karakter memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·      Karakter adalah “siapakah dan apakah kamu pada saat orang  melihat kamu” (character is what you are when nobody is looking).
·     Karakter merupakan hasil nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan (character is the result of values and beliefs).
·    Karakter adalah sebuah kebiasaan yang menjadi sifat alamiah kedua ( character is a habit that becomes second nature).
·      Karakter bukanlah reputasi atau apa yang di pikirkan orang lain terhadapmu (character is not reputation or what others think about you).
·     Karakter bukanlah seberapa baik kamu dari pada orang lain (character is not how much  better you are then others).
·       Karakter tidak kreatif (character is not relative!).
Menurut M.Panggabean (1979 : 349)  wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.
Pemahaman negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari ARCHIPELAGO CONCEPT atau azas Archipelagoyang Berbeda dengan negara-negara barat pada umumnya .
Pentingnya Wawasan Nusantara dalam mengimplementasikannya dalam berbagai aspek dan sendi dalam  kehidupan karena wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
Dalam hal ini wawasan nusantara memiliki suatu asas, Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  •       Kepentingan yang sama.
  •        Keadilan.
  •        Kejujuran.
  •     Solidaritas.
  •     Kerjasama.
  •     Kesetiaan.

Dalam hal ini yang akan disinggung yakni mengenai asas keadilan yang termaksud dalam asas wawasan nusantara, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Berikut merupakan beberapa macam keadilan

  •       Keadilan Legal atau Keadilan Moral
    Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. 
    Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

  •       Keadilan Distributif
    keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

  •       Keadilan Komutatif
    Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

sumber






Minggu, 22 Maret 2020

karya ilmiah tentang HAM


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara defenitif “hak” merupakan unsurnormatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan,kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur sebagai berikut :
·         Pemlilik hak
·         Ruanglingkup penerapan
·         Pihak yang bersedia dalam penerapan hak (JamesW. Nickel, 1996) ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena menanya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil. Dan benar sehingga harus di hormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi manusi tersebut merupakan pemberian Tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum.
Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan Bersama lewat jalur konstitusional dan politik yang ada.
Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaan berbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang mempengaruhi sikap tindakannya. Dipandang dari satu segi, motif laku perbuatan manusia dapat dipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak itu, adalah kewajiban bagi individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu terhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut. Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu  Komnas HAM.

1.2  Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam makalah ini adalah :
·         Pengertian HAM
·         Sejarah perkembangan HAM
·         Islam dan HAM
·         Pelanggaran dan pengadilan HAM

1.3  Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
·         Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
·         Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
·         Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
·         Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari

1.4  Metode Penulisan Makalah
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan
melalui studi pustaka dan bahan bacaan dari media lainnya yang bertujuan untuk
melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini.


BAB 2
 PEMBAHASAN

2.1  Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia)
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara lain (lingkup internasional) Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
1.      Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajibmembagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
2.      Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
3.      Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi
seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh
unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

2.2   Pengertian Dan Hakikat HAM
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat
pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis
atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang
universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM
membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang
untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil
kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu. misalnya,
hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan, dan eksekusi. (wikipedia)

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
sebagainya.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sajak
lahir sebagai anugrah dari Tuhan YME; bukan dari pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan. Hak dasar meliputi hak hidup, hak merdeka dan hak milik.
Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, singga sifatnya suci.
Menurut Teaching Human Rights yang di terbitkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak  hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala
sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut
ekstensinya sebagai manusia akan hilang
Hak asasi manusia ini tertuang dalam undang-undang No. 39 tahun 1999
tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberdaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugarah-Nya yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan lindungi oleh
Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan
harkat dan martabat manusia
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar
hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran Ham di indonesia
masih banyak terjadi dan belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan
dunia Ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Di dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa, “semua manusia dilahirkan sama dan bebas dalam martabatdan hak.
Mereka di karuniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”
Konsep dasar hak asasi manusi menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai
dua demensi yaitu :
1.      Dimensi universalitas, yakni subsitansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu di butuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan di manapun itu berada, entah itu dalam kebudayaan Barat maupun Timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sajauh mana manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki.
2.      Dimensi kontektualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak asasi manusia tersebut.
Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif. Sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di Barat maupun di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada didalamnya. Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa  HAM merupakan hakyang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah dari Allah SWT yang harus di hormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamtan ektensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan denga kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) bahkan negara. Jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak. Oleh karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap
HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAN (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, dan bernegara. Jadi dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM dan TAM) yang melakat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global tidak berjalan secara seimbang, dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme dan kesewenangan-wenangan dalam kehidupan umat manusia.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat di tarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
A.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;
B.     HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamni, ras, agama, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa;
C.     HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai
D.    HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM ( Mansour Fakih, 2003 ).

2.3   Sejarah Dan Perkembangan HAM
Istilah hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen artinya hak hak asasi manusia dan warga negar Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal dengan seboyan liberte, egalite dan fraternite.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena adanya keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaan sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Tahun 2500 SM-1000 SM Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’un agar bebas dari kesewenangan hukum hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menentapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
2.      Tahun 600 SM di Athena ( Yunani ) Solon yang telah menyusun Undang undang yang menjamin keadilan bagi setiap warganya untuk itu ia membentuk hekiaea, yaitu mehkamah keadilan untuk melindungi orang orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.
3.      Tahun 527 SM-322 SM Kaisar Romawi Flanvius Anacius, justianu, melakukan peraturan  hokum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Iuris sebagai jaminan kedilan dan hak asasi manusia.
4.      Socrates (469-399 SM), Plato (429-374 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manuisa. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan
5.      Tahun 30 SM Kitab injil di bawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.
6.      Tahun 600 Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanit dari penindasan bangsa Quraisy. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi,berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.
7.      Tahun 1215 abad 17-19 Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner dibidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan  ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris yang berisi pembatsan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, pelopornya John Locke dan  Thomas Aquino.
8.      Tahun 1679 Lahir piagam ham, yaitu Hobeas corpus Act yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenang terhadap rakyat.
9.      Tahun 1689 Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi tetntang undang undang tentang hak-hak asasi kebebasan warga negara. Adapun pengaturan HAM yang terdapat dalam piagam tersebut adalah:
A.    Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
B.     Kebebasan berbicara dan mengeluarkan perndapat
C.     Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
D.    Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing masing
E.     Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja
10.  Tahun 1776 Declaration on Independence di Amerika, yaitu deklarsi kemerdekaan yang di umumkan secara aklamasi oleh 13 Negara bagian lainnya. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa semua bangsa di ciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta”.
11.  Tahun  1789 Lahir piagam Declarasi des droid de L’homme et du Citoyem yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga negara hasil revolusi Prancis d bawah kepemimpinan Jendral Laffayette dengan semboyan Liberte (kemerdekaan) , egalite (Persamaan), Fraternite (persaudaraan). Diprakarsai oleh JJ. Rousseau, Voltaire. Montesque.
12.  Tahun 1941 Atlantik Charter yang lahir pada saat berkobarnya perang dunia II dengan pelopor  FD. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang pling pokok dan mendasar yang isinya:
A.    Kebebasan untuk berbicara dan mengemukanan pendapat
B.     Kebebasan untuk beragama
C.     Kebebasan dari rasa takut
D.    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
13.  Tahun 1948 Lahirnya piagam hak asasi manusia sedunia atau Universal Declaration of Human Right.

2.4   Macam Macam Bentuk HAM
1.      Menurut rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia universal deklarasion of human rights yang di tetapkan PBB pada 10 Desember 1948. Hak Asasi Manusia terbagi kedalam beberap jenis, yaitu hak personal( hak jaminan pribadi), hak legal ( hak jaminan perlindungan hokum), hak sipil dan politik, hak subtensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan ) serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat :
A.    Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
B.     Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan
C.     Hak bebas penyiksaan
D.    Hak untuk memperoleh pengakuan hokum dimana saja secara pribadi
E.     Hak untuk pengampunan hokum secara efektif
F.      Hak bebas dari penangkapan penahanan atau pembuangan yang sewenang- wenang
G.    Hak untuk peradilan yang indefenden dan tidak memihak
H.    Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
I.        Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat-surat
J.       Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
K.    Hak atas perlindungan hokum terhadap serangan semacam itu
L.     Hak bergerak
M.   Hak memperolah suaka
N.    Hak atas satu kebangsaan
O.    Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
P.      Hak untuk mempunyai hak milik
Q.    Hak bebas berfikir, berkesadaran , dan beragama
R.     Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat
S.      Hak untuk berhimpun dan berserikat
T.     Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
2.      Secara umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam:
A.    Hak asasi pribadi (personal rights)
B.     Hak mengeluarkan pendapat
C.     Hak menikah
D.    Hak untuk memeluk agama
E.     Hak untuk kebebasan untuk bergerak
F.      Hak asasi politik
G.    Hak mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol
H.    Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu
I.        Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum c. Hak asasi ekonomi
J.       Hak mendirikan koperasi
K.    Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang
L.     Hak mendirikan badan usaha swasta
M.   Hak mengadakan transaksi bisnis
N.    Hak  mendapatkan persamaan hukum dan pemberitahuan ( rights of legal aquality )
O.    Hak untuk menjadi pejabat
P.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
Q.    Hak perlindungan hokum
R.     Hak sosial budaya ( sosial and cultural rights)
S.      Hak mendapatkan pendidikan
T.     Hak menikmati hasil kebudayaan
U.    Hak untuk mengembangkan kebudayaan
V.    Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak f. Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights)
W.   Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahan penangkapan , penggeledahan dan razia
X.    Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses pengadilan
3.      Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak:
A.    Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
B.     Hak kedudukan yang sama didalam hukum
C.     Hak kebebasan berkumpul
D.    Hak kebebasan beragama
E.     Hak penghidupan yang layak
F.      Hak kebebasan berserikat
Hak memperoleh pengajaran atau Pendidikan
4.      Sementara itu secara operasional beberapa bentuk ham yang terdapat dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
A.    Hak untuk hidup
B.     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
C.     Hak mengembangkan diri
D.    Hak memperoleh keadilan
E.     Hak atas kebebasan pribadi
F.      Hak atas rasa aman
G.    Hak atas kesejahteraan
H.    Hak turut serta dalam pemerintahan
I.        Hak wanita
J.      Hak anak.

2.5   Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan HAM di Indonesia
Pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk melindungi HAM di Indonesia yaitu:
1.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
2.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3.      Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
4.      PP No. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
5.      PP No. 3 tahun 2002 tentang kompensansi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban perlanggaran HAM yang berat

2.6   Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Berikut beberapa langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara indonesia adalah:
1.      Sosialisai hak asasi manusia.
Adalah memasyarakatkan hak asasi manusia di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan adalah:
A.    Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
B.     Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia
C.     Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang
2.      Pendidikan HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media massa.
3.      Advokasi HAM
Adalah dukungan, pembelaan, atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat
4.      Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia, maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM). Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.
5.      Pelestarian budaya (tradisi lama)
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh masyarakat.
6.      Pemberdayaan hokum
Untuk menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan structural dan kultur politik yang lebih demokratis.
7.      Rekonsiilasi nasional
Cara lain yang di tempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah membentuk komisi kebendaharaan dan rekonsiliasi yang di bentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran mengungkap penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.

2.7   Tantangan dan Hambatan Dalam Penegakan HAM
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah:
A.    Masalah ketertiban dan keamanan sosial
B.     Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang di miliki orang lain
C.     Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada
D.    Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme
E.     Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
1.      Dilihat dari aspek-aspek kehidupan :
A.    Faktor sosial budaya
B.     Adanya stratifikasi dan status sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan, dan sebagainya)
C.     Masih adanya konfilk horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan hal-hal sepele
D.    Norma adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM
2.      Faktor komunikasi dan informal
Letaak geografis Indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepntingan sosialisasi yang terbatas.
3.      Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.
4.      Faktor aparat dan penindakannya
Masih ada aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM tingkat penididkan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri masih terjadi adanya penyimpangan (KKN)


BAB 3
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2   Saran
Adapun saran dari pada kami:
1.      Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
2.      Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
3.      Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
4.      Pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
5.      Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
6.      Pelanggaran hak asasi manusia di negara Indonesia seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
7.      Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaedillah, Abdul Rozak. 2003. Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education). Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Revisi). ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
A. Ubaedillah dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Ketiga). ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Dede Rosyada dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Muhamad Erwin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Edisi Revisi). Refika Aditama. Bandung.
Sutoyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
http://www.academi.com
http://en.wikipedia.org
http://www.slideshare.net http://www.academia.edu
http://www.scribd.com
https://deluk12.wordpress.com/makalah-ham/